Archive for July 28th, 2010

Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pertanahan


A. Apakah pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan?

Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun kemampuan masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi tersebut menjadi tindakan nyata yang dilaksanakan secara terus menerus hingga masyarakat memperoleh akses terhadap sumber-sumber kehidupan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup.

B. Ruang Lingkup

Ruang lingkup program bidang pertanahan meliputi, daerah miskin/ kumuh, daerah perbatasan, komunitas masyarakat terasing dan daerah konflik.

C. Asset Reform

Penataan kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang dilaksanakan dalam rangka terciptanya kepastian dan perlindungan hukum, keadilan dan daerah konflik.

D. Acces Reform

Pembukaan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, keuangan, manajemen, teknologi, pasar dan sumber-sumber kehidupan lainnya berupa:

  • Penydiaan infrastruktur dan sarana produksi.
  • Pembinaan dan Bimbingan teknis kepada penerimaan manfaat.
  • Dukungan Pemodalan dan
  • Continue reading